Taman Wisata Alam

Kawasan hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri-ciri khas tertentu yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keaneka ragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya. Hutan konservasi terdiri dari Kawasan Pelestarian Alam (meliputi taman nasional, taman hutan raya dan taman wisata alam), Kawasan Suaka Alam (meliputi suaka margasatwa dan cagar alam), serta Taman Buru.

Taman Wisata Alam adalah kawasan pelestarian alam yang terutama dimanfaatkan untuk pariwisata dan rekreasi yang berfungsi sebagai:
  • Kawasan pariwisata dan rekreasi alam, disamping,
  • Kawasan perlindungan sistem penyangga kehidupan
  • Kawasan pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan, satwa, dan keunikan alam.

Ekowisata yang dimaksud dalam kriteria ini adalah ecological tourism, yaitu suatu model pengembangan pariwisata yang bertanggung jawab di daerah yang masih alami atau daerah-daerah yang dikelola secara kaidah alam untuk menikmati dan menghargai alam (da segala bentuk budaya yang menyertainya) yang mendukung konservasi, melibatkan unsur pendidikan dan pemahaman, memiliki dampak yang rendah dan keterlibatan aktif sosio ekonomi masyarakat setempat.

(sumber : http://www.ekowisata.info/batasan_dan_pengertian_ekowisata.html)