Taman Wisata Alam adalah kawasan pelestarian alam yang terutama dimanfaatkan untuk pariwisata dan rekreasi yang berfungsi sebagai:
- Kawasan pariwisata dan rekreasi alam, disamping,
- Kawasan perlindungan sistem penyangga kehidupan
- Kawasan pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan, satwa, dan keunikan alam.
Ekowisata yang dimaksud dalam kriteria ini adalah ecological tourism, yaitu suatu model pengembangan pariwisata yang bertanggung jawab di daerah yang masih alami atau daerah-daerah yang dikelola secara kaidah alam untuk menikmati dan menghargai alam (da segala bentuk budaya yang menyertainya) yang mendukung konservasi, melibatkan unsur pendidikan dan pemahaman, memiliki dampak yang rendah dan keterlibatan aktif sosio ekonomi masyarakat setempat.
(sumber : http://www.ekowisata.info/batasan_dan_pengertian_ekowisata.html)