SEKILAS PANDANG
Indonesia merupakan salah satu dari tujuh negara mega biodiversitas yang dikenal sebagai pusat konsentrasi keanekaragaman hayati dunia. Kekayaan keanekaragaman hayati Indonesia sebanyak ± 6.000 spesies flora dan fauna yang dimanfaatkan sehari-hari untuk pangan, obat-obatan, kosmetik, pewarna dan lain-lain; keanekaragaman ekosistem alam sebanyak ± 47 tipe; sedangkan keanekaragaman genetik sampai saat ini belum banyak diketahui, walaupun telah digunakan untuk pemuliaan berbagai kepentingan budidaya tumbuhan dan satwa.
Keanekaragaman spesies Indonesia tercatat dalam urutan kesatu untuk mamalia (436 spesies, 51% endemik), kupu-kupu (121 spesies, 44% endemik) dan palem (477 spesies, 47% endemik); keempat untuk reptil (512 spesies, 29% endemik); kelima untuk burung (1.519 spesies, 28% endemik); keenam untuk amphibi (270 spesies, 37% endemik); dan ketujuh untuk tumbuhan berbunga (29.375 spesies, 59% endemik).
Sebagian besar kekayaan keanekaragaman hayati tersebut berada di kawasan hutan alam, terutama di dalam kawasan konservasi. Kawasan konservasi di Indonesia mencakup areal seluas 27 juta hektar terdiri dari Kawasan Suaka Alam (cagar alam dan suaka margasatwa), Kawasan Pelestarian Alam (taman nasional, taman wisata alam, dan taman hutan raya) dan taman buru.
Salah satu kawasan konservasi terbaik untuk menyaksikan keanekaragaman, keunikan, kekhasan, dan keindahan flora/fauna yang endemik, langka dan dilindungi, termasuk menyaksikan keindahan dan keajaiban fenomena alam adalah di taman nasional. Taman nasional mempunyai peranan yang sangat penting dan strategis dalam pelestarian keaneka-ragaman hayati, sehingga penunjukan dan penetapannya diupayakan sedapat mungkin mencakup perwakilan semua tipe ekosistem yang berada dalam tujuh wilayah bio-geografi pulau di Indonesia.
Taman nasional disamping memiliki daratan berupa hutan, pantai, savana, rawa, juga memiliki perairan dengan kehidupan laut, seperti karang, ikan, moluska, biota laut, mangrove, dan lain-lain), yaitu Taman Nasional Ujung Kulon, Bali Barat dan Komodo. Sedangkan taman nasional yang hampir seluruhnya berupa perairan dengan kehidupan lautnya yaitu Taman Nasional Kepulauan Seribu, Karimunjawa, Taka Bonerate, Wakatobi, Bunaken dan Teluk Cendrawasih
Taman nasional daratan maupun perairan memiliki ciri khas
tertentu, dan mempunyai multi fungsi yaitu perlindungan sistem penyangga
kehidupan, pengawetan dan pemanfaatan secara lestari jenis tumbuhan dan satwa
serta ekosistemnya.
Taman nasional dikelola dengan sistem zona dan dimanfaatkan
untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya,
kebudayaan dan pariwisata/rekreasi alam.
Sistem zona merupakan penataan kawasan taman nasional
berdasarkan fungsi dan peruntukannya sesuai kondisi, potensi dan perkembangan yang
ada. Secara umum pembagian zona pada setiap taman nasional mencakup zona
inti, zona rimba/bahari, zona pemanfaatan dan atau zona-zona lain yang
ditetapkan oleh Menteri Kehutanan berdasarkan kebutuhan pelestarian
keanekaragaman hayati.
Zona Inti merupakan kawasan taman nasional yang
berfungsi untuk perlindungan mutlak dan tidak diperkenankan adanya perubahan
apapun oleh kegiatan manusia, serta perubahan dan perkembangan yang terjadi
berjalan secara alami tanpa campur tangan manusia, kecuali kegiatan untuk
penelitian, pemantauan, perlindungan dan pengamanan.
Zona Rimba (daratan) atau Zona Bahari (perairan laut)
merupakan kawasan taman nasional di daratan/perairan laut yang berfungsi untuk
penyangga zona inti dan di dalamnya hanya dapat dilakukan kegiatan
sebagaimana pada zona inti,
serta dapat dikunjungi oleh pengunjung untuk kegiatan
rekreasi terbatas. Di dalam zona rimba maupun bahari, dapat
dilakukan kegiatan pengelolaan seperti pembinaan habitat dan populasi
satwa/tumbuhan, pembuatan jalan setapak,
menara pengintai, pondok jaga, sarana kemudahan wisata dan lain-lain.
Zona Pemanfaatan merupakan kawasan taman nasional yang
diperuntukan untuk menampung pengunjung maupun pengelolaan. Di dalam zona
pemanfaatan dapat dibangun sarana akomodasi untuk keperluan pengunjung (bumi
perkemahan, wisma tamu, jalan dan tempat parkir, pusat informasi dan
lain-lain) dan sarana pengelolaan taman nasional (kantor, stasiun penelitian,
dan lain-lain). Sarana yang dapat dibangun dibatasi luasnya maksimun 10
persen dari luas zona pemanfaatan.